JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencabut status jaksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah usai menjadi tersangka kasus dugaan TPPU.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Anang Supriatna saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (5/8/2026).
"Benar terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan 31 Juli (surat) pemberhentian sementara. Sambil menunggu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Anang.