Universitas Bung Karno (UBK) resmi menjatuhkan sanksi skorsing kepada mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH), Muhammad Abdi Maludin (Abdi) serta tiga mahasiswa lainnya. Sanksi ini diberikan setelah mereka terbukti melanggar kode etik kampus dengan menerima uang sebesar Rp 20 juta terkait aksi demonstrasi pada 15 Juni 2026.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBK, Daniel Panda, mengonfirmasi bahwa Abdi dijatuhi sanksi paling berat berupa skorsing selama dua semester atau satu tahun penuh. Sementara itu, tiga rekannya, yakni Muhammad Rafi Bastian (eks Wakil Ketua BEM FEB), Pujiono (eks Ketua BEM FEB), dan Rafly Maulana (eks Wakil Ketua BEM FH), diskors selama satu semester.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#bemubk #ubk #vjlab #cta