:

Terima Rp 20 Juta, Eks Ketua BEM FH dan 3 Lainnya Diskors

2 hari lalu

Universitas Bung Karno (UBK) resmi menjatuhkan sanksi skorsing kepada mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH), Muhammad Abdi Maludin (Abdi) serta tiga mahasiswa lainnya. Sanksi ini diberikan setelah mereka terbukti melanggar kode etik kampus dengan menerima uang sebesar Rp 20 juta terkait aksi demonstrasi pada 15 Juni 2026.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBK, Daniel Panda, mengonfirmasi bahwa Abdi dijatuhi sanksi paling berat berupa skorsing selama dua semester atau satu tahun penuh. Sementara itu, tiga rekannya, yakni Muhammad Rafi Bastian (eks Wakil Ketua BEM FEB), Pujiono (eks Ketua BEM FEB), dan Rafly Maulana (eks Wakil Ketua BEM FH), diskors selama satu semester.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrillin

#bemubk #ubk #vjlab #cta

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke