JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan sebagian permohonan tim kuasa hukum Nadiem Makarim dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dari 14 saksi dan 2 ahli yang diajukan, hakim memutuskan untuk memeriksa kembali lima saksi kunci, terdiri dari perwakilan GOTO, Gojek, LKPP, vendor pengadaan, serta seorang ahli akuntansi forensik.
Baca Juga FULL! Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan Harley Davidson Bekas dari China di https://www.kompas.tv/video/684003/full-bea-cukai-bongkar-modus-penyelundupan-harley-davidson-bekas-dari-china
Majelis menilai pemeriksaan ulang diperlukan untuk menggali kebenaran materiil terhadap sejumlah isu penting yang masih diperdebatkan dalam perkara.
Dalam persidangan, hakim menegaskan fokus pemeriksaan banding akan mencakup dugaan konflik kepentingan, pertanggungjawaban korporasi, serta metode penghitungan kerugian negara.
Baca Juga Manipulasi Hukum! Nadiem Makariem Ajukan Banding, Sebut Dipenjara Tanpa Ada Bukti di https://www.kompas.tv/video/684004/manipulasi-hukum-nadiem-makariem-ajukan-banding-sebut-dipenjara-tanpa-ada-bukti
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 Agustus dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang telah ditetapkan oleh majelis.
Sementara itu, jaksa penuntut umum tetap berpendapat seluruh keterangan saksi telah dipertimbangkan dalam putusan tingkat pertama, namun menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim banding.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/684005/full-sidang-banding-nadiem-hakim-kabulkan-pemeriksaan-ulang-5-saksi-kunci-kasus-chromebook