JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menghadiri sidang banding atas perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam keterangannya kepada media, Nadiem menegaskan dirinya dipenjara tanpa satu pun bukti yang menunjukkan adanya aliran dana kepada dirinya.
Ia juga menyoroti berbagai kejanggalan dalam persidangan tingkat pertama, mulai dari dugaan rekayasa kerugian negara, penolakan saksi dari Google, hingga putusan yang dinilainya penuh cacat hukum.
Baca Juga FULL! Bea Cukai Bongkar Modus Penyelundupan Harley Davidson Bekas dari China di https://www.kompas.tv/video/684003/full-bea-cukai-bongkar-modus-penyelundupan-harley-davidson-bekas-dari-china
Nadiem menyatakan optimistis proses banding akan menghadirkan keadilan, terutama setelah adanya perubahan di tubuh Kejaksaan dan temuan Komisi Yudisial terkait pelanggaran etika dalam persidangannya.
Ia berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi membuka kembali seluruh fakta persidangan secara objektif dan tidak ragu membebaskan orang yang dinilai tidak bersalah.
Dalam memori banding, tim kuasa hukumnya akan kembali menyoroti berbagai kejanggalan hukum, termasuk dasar perhitungan kerugian negara, tidak adanya aliran dana, serta sejumlah prosedur yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/684004/manipulasi-hukum-nadiem-makariem-ajukan-banding-sebut-dipenjara-tanpa-ada-bukti