:

Gunakan Pelat Nomor Tak Senonoh, Mobil di Sragen Kena Tilang Polisi

2 hari lalu

Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor AD1 84W0K ditindak Satlantas Polres Sragen setelah menjadi sorotan publik.


Kendaraan itu dihentikan di Jalan Raya Sukowati, Sragen, Senin (3/8/2026). Pengemudi ditilang dan STNK disita sebagai barang bukti.


Kasat Lantas AKP Kukuh Tirto Satria Leksono menegaskan, penggunaan pelat nomor modifikasi yang tidak sesuai ketentuan akan ditindak sesuai aturan.


Penulis: Agus Iswadi, Sari Hardiyantoย 

Kreatif: Jessica Meisya Kurnia

Produser: Elizabeth Ayudya Ratna


~J #Viral #Sragen #Read

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke