:

Hakim MK Cecar Maskapai soal "Delayed", Kritik Ganti Rugi Cuma Rp 300.000 ke Penumpang

4 minggu lalu

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yaitu Lion Group yang meliputi Lion Air, Wings Air, Super Air Jet, and Batik Air. Dalam persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan relevansi aturan yang sudah digunakan selama 17 tahun dan mengkritik maskapai yang dinilai tidak pernah transparan dalam menjelaskan alasan keterlambatan penerbangan kepada para penumpang.

Selain itu, Hakim Enny Nurbaningsih turut mendesak maskapai untuk membeberkan alasan utama di balik maraknya keterlambatan penerbangan, sementara Hakim Saldi Isra menyoroti dan mempertanyakan kewajaran besaran ganti rugi yang dinilai tidak sebanding dengan kerugian dialami penumpang. Para hakim menuntut adanya keterbukaan informasi yang lebih baik dari pihak maskapai penerbangan terkait pelayanan dan hak-hak konsumen yang dirugikan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fathir Rochman
Produser: Marvel Dalty

#politik #pemerintah ##kompascomlab #HakimMK #MahkamahKonstitusi #MK #LionAir #LionGroup #Pesawat #TiketPesawat

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke