KOMPAS.TV – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua permohonan tersebut diajukan secara terpisah. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dan penahanan pada perkara dugaan korupsi dan TPPU. Sementara permohonan kedua menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Tim kuasa hukum menegaskan langkah tersebut merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang dan bukan upaya untuk menghindari proses hukum.
Kejaksaan Agung merespons rencana pengajuan dua praperadilan tersebut. Melalui pesan singkat kepada KompasTV, Kejaksaan Agung menyatakan pengajuan praperadilan merupakan hak Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi, menyebut pengajuan praperadilan dilakukan setelah tim menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses hukum. Sebelumnya, tim kuasa hukum yang diwakili Febri Diansyah juga menyampaikan adanya sembilan indikasi dugaan pelanggaran hukum acara, di antaranya terkait tiga surat perintah penyidikan (sprindik), dugaan penggabungan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam satu sprindik, ketidakkonsistenan penulisan sprindik, hingga penetapan tersangka yang dinilai tidak sinkron dengan sprindik utama.
Dalam dialog KompasTV, pembahasan mengenai rencana pengajuan dua praperadilan tersebut menghadirkan kuasa hukum mantan Jampidsus, Maqdir Ismail, serta pakar hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, untuk memberikan pandangan mengenai dasar hukum dan materi yang akan diajukan dalam praperadilan.
#febrieadriansyah #kejagung #praperadilan #tppu #hukum #kompastv
Baca Juga [FULL] Kuasa Hukum Febrie Ungkap 9 Kejanggalan, PUKAT UGM Soroti Penyidikan | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/683953/full-kuasa-hukum-febrie-ungkap-9-kejanggalan-pukat-ugm-soroti-penyidikan-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/683956/full-maqdir-ismail-vs-herdiansyah-hamzah-bahas-dua-praperadilan-febrie-adriansyah-sapa-malam