KOMPAS.TV – Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim Sembilan kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pada Senin (3/8/2026), penyidik memeriksa empat saksi dari kalangan karyawan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, yakni kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan, kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME di Jakarta Selatan, serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat. Kejaksaan Agung menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyampaikan terdapat sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara tersebut. Di antaranya, dugaan penggabungan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik), ketidakkonsistenan penulisan sprindik, hingga penetapan tersangka yang dinilai tidak selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan hingga kini belum ada permintaan dari Febrie Adriansyah untuk mengajukan praperadilan.
Dalam dialog KompasTV, pembahasan mengenai penyidikan dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah menghadirkan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hermawanto, serta Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, untuk memberikan pandangan terkait proses penyidikan yang tengah berjalan.
#kejagung #febrieadriansyah #tppu #pukatugm #kompastv #hukum
Baca Juga Eks Jampidsus Febrie Akan Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Permasalahkan Tuduhan Trading Influence di https://www.kompas.tv/nasional/683945/eks-jampidsus-febrie-akan-ajukan-praperadilan-kuasa-hukum-permasalahkan-tuduhan-trading-influence
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/683953/full-kuasa-hukum-febrie-ungkap-9-kejanggalan-pukat-ugm-soroti-penyidikan-kompas-petang