Roy Suryo melalui tim kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan keempat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya kali ini, Roy Suryo meminta pencekalannya ke luar negeri dicabut atau dibatalkan.
Sebelumnya untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan tudingan ijazah palsus, Polda Metro Jaya meminta Imigrasi mencegah Roy Suryo ke luar negeri.
Pencegahan ini awalnya berdurasi 20 hari sejak 8 November 2025, kemudian diajukan perpanjangan masa pencegahan menjadi 6 bulan.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji menjelaskan sidang perdana gugatan praperadilan keempat tersebut terjadwal dilaksanakan pada Jumat (7/8/2026) pukul 09.00 WIB.
Abdul menjelaskan permohonan gugatan praperadilan yang keempat yakni meminta agar majelis hakim mencabut pencegahan Roy Suryo ke luar negeri.