KOMPAS.TV – Polisi memusnahkan 46 juta butir obat keras daftar G ilegal hasil pengungkapan kasus peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Barang bukti tersebut disita dari pengungkapan kasus yang bermula pada April lalu, dengan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah tim Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan terhadap sebuah mobil boks berdasarkan informasi dari masyarakat. Pemeriksaan menemukan 78 karton berisi obat keras daftar G tanpa izin edar. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, tempat polisi kembali menyita 838 karton, sehingga total barang bukti mencapai 46 juta butir.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan, obat keras ilegal tersebut diduga akan diedarkan ke wilayah Jabodetabek. Polisi menetapkan dua tersangka berinisial F dan A, sementara satu pelaku lain berinisial H masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp230 miliar. Polisi menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 23 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan obat keras daftar G.
Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan insinerator milik BNN. Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
#tangerangselatan #serpong #obatkeras #polri #kriminal #kompastv
Baca Juga Kejar-kejaran di Sungai, Polisi Gagalkan Penyelundupan 86,3 Kg Sabu di Riau | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/683921/kejar-kejaran-di-sungai-polisi-gagalkan-penyelundupan-86-3-kg-sabu-di-riau-sapa-malam
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/683943/polisi-musnahkan-46-juta-butir-obat-keras-daftar-g-ilegal-senilai-rp230-miliar-kompas-malam