:

Kubu Roy Suryo Yakin Hakim Kabulkan Tuntutan Rp 206 Juta ke Polda

6 jam lalu

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur, yakin hakim praperadilan PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan ganti rugi Rp 206 juta ke Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Gafur kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026).

Sebagai informasi, Roy Suryo menuntut Polda Metro Jaya membayar ganti rugi senilai Rp 206 juta dalam praperadilan jilid III.

Kami sungguh yakin dan percaya bahwa hakim tidak akan membuat putusan yang jauh dari putusan pertama, karena putusan pertama itu dibuat hakim yang sama, ujar Abdul Gafur.

Simak di video berikut ini!


Video Jurnalis: Ahmad Zilky

Penulis Naskah: Ahmad Zilky

Video Editor: Ahmad Zilky

Produser: Abba Gabrillin


#roysuryo #praperadilan #doktertifa 

 #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke