Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur, yakin hakim praperadilan PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan ganti rugi Rp 206 juta ke Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Gafur kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026).
Sebagai informasi, Roy Suryo menuntut Polda Metro Jaya membayar ganti rugi senilai Rp 206 juta dalam praperadilan jilid III.
Kami sungguh yakin dan percaya bahwa hakim tidak akan membuat putusan yang jauh dari putusan pertama, karena putusan pertama itu dibuat hakim yang sama, ujar Abdul Gafur.
Simak di video berikut ini!
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#roysuryo #praperadilan #doktertifa
#vjlab