:

Hakim MK Saldi Isra: Ganti Rugi Delay Penerbangan Rp 300.000 atau Snack Tak Masuk Akal

7 jam lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai besaran ganti rugi akibat keterlambatan penerbangan tidak sebanding dengan potensi kerugian yang dialami penumpang.


"Ini kan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp 300.000 atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan atau air mineral saja," ujarnya, Selasa (4/8/2026).


Dalam persidangan, Saldi meminta pemerintah menjelaskan dasar penentuan besaran ganti rugi bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan.


Saldi juga meminta pemerintah menjelaskan apakah penetapan nilai kompensasi telah melibatkan organisasi perlindungan konsumen maupun asosiasi konsumen penerbangan.


Saldi menyampaikan hal tersebut dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK).


Video: YouTube/MahkamahKonstitusi


Penulis: Fristin Intan Sulistyowati, Jessi Carina

Kreatif: Safira Nurulita

Produser: Reza Kurnia Darmawan


` #Pesawat #Kebijakan #Cut

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke