Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai besaran ganti rugi akibat keterlambatan penerbangan tidak sebanding dengan potensi kerugian yang dialami penumpang.
"Ini kan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp 300.000 atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan atau air mineral saja," ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Dalam persidangan, Saldi meminta pemerintah menjelaskan dasar penentuan besaran ganti rugi bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan.
Saldi juga meminta pemerintah menjelaskan apakah penetapan nilai kompensasi telah melibatkan organisasi perlindungan konsumen maupun asosiasi konsumen penerbangan.
Saldi menyampaikan hal tersebut dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Video: YouTube/MahkamahKonstitusi
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati, Jessi Carina
Kreatif: Safira Nurulita
Produser: Reza Kurnia Darmawan
` #Pesawat #Kebijakan #Cut