:

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan 2 Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka | SAPA MALAM

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan penanganan kasus tindak pidana pencucian uang.

Dua gugatan ini terkait upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang dan penahanan, serta penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang.

Kedua permohonan itu diajukan secara terpisah karena obyek tindakan yang dimohonkan akan diuji berbeda.

Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum.

Langkah ini adalah penggunaan hak hukum yang dijamin Undang-Undang terkait dengan pelaksanaan kepastian hukum.

Sementara kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Muhammad Farizi mengatakan bahwa pengajuan dua permohonan praperadilan dilakukan setelah analisis dan ditemukan sejumlah penyimpangan.

Muhammad Farizi menyebut upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung mulai dari penerapan tersangka TPPU dan penahanan dinilai melanggar KUHAP.

Kejaksaan Agung merespons permohonan dua praperadilan oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Melalui pesan singkat kepada Kompas TV, Kejagung bilang itu adalah hak Febrie sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung merespons permohonan dua praperadilan oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Melalui pesan singkat kepada Kompas TV, Kejagung bilang itu adalah hak Febrie sebagai tersangka.

Dan untuk mengetahui perkembangan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, kita sudah terhubung dengan Jurnalis Kompas TV, Esra Ambarita dan Juru Kamera Riky Sultana.

Baca Juga Kata Peneliti Pukat UGM soal Kemungkinan Febrie Lolos dari Jerat Hukum usai Ajukan Praperadilan di https://www.kompas.tv/nasional/683902/kata-peneliti-pukat-ugm-soal-kemungkinan-febrie-lolos-dari-jerat-hukum-usai-ajukan-praperadilan

#eksjampidsus #febrieandriansyah #

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683912/eks-jampidsus-febrie-adriansyah-ajukan-2-praperadilan-kejagung-itu-hak-tersangka-sapa-malam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke