Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur, mengatakan bahwa uang ganti rugi yang dilayangkan kepada Polda Metro Jaya akan disumbangkan.
Hal itu disampaikan oleh Abdul Gafur seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026).
Berapa pun nilai yang disetujui permohonan kita immateriil dan Rp 106 juta dan materiil Rp 100 juta total Rp 206 juta berapapun yang disetujui oleh hakim praperadilan dan itu tak ada satu rupiah pun masuk ke kantong kami, kata Abdul Gafur.
Simak di video berikut ini!
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#hukum #roysuryo #hakimroysuryo #vjlab