:

Roy Suryo Bakal Sumbangkan Uang Ganti Rugi Rp 206 Juta jika Menang

10 jam lalu

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur, mengatakan bahwa uang ganti rugi yang dilayangkan kepada Polda Metro Jaya akan disumbangkan.

Hal itu disampaikan oleh Abdul Gafur seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026).

Berapa pun nilai yang disetujui permohonan kita immateriil dan Rp 106 juta dan materiil Rp 100 juta total Rp 206 juta berapapun yang disetujui oleh hakim praperadilan dan itu tak ada satu rupiah pun masuk ke kantong kami, kata Abdul Gafur.


Simak di video berikut ini!


Video Jurnalis: Ahmad Zilky

Penulis Naskah: Ahmad Zilky

Video Editor: Ahmad Zilky

Produser: Abba Gabrillin


#hukum #roysuryo #hakimroysuryo #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke