Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua permohonan tersebut diajukan secara terpisah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, serta upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan langkah praperadilan merupakan hak hukum yang dijamin undang-undang dan bukan upaya menghindari proses hukum (04/08/2026).
Bagaimana pendapatmu?
Tulis komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV