JAKARTA, KOMPASTV - Tim advokasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui pengajuan praperadilan terkait proses hukum yang saat ini dijalani kliennya.
Kuasa hukum, Firman Wijaya, menilai terdapat indikasi proses penegakan hukum yang dipaksakan karena kurangnya kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
“Kami sudah mengidentifikasi setidak-tidaknya terdapat sembilan kejanggalan, sembilan potensi pelanggaran hukum terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini,” ujar Firman, Selasa (4/8/2026).
Firman menjelaskan, tim advokat, akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.
Permohonan pertama berkaitan dengan tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan status tersangka, dugaan tindak pidana pencucian uang, serta upaya paksa penahanan.
Sementara permohonan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua permohonan tersebut memang kami ajukan secara terpisah karena ini bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana. Objek dan tindakan yang diuji berbeda, sehingga batu ujinya juga berbeda,” jelas Firman.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Rizaldi
#breakingnews #febrieadriansyah #jampidsus
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/683881/febrie-adriansyah-tempuh-praperadilan-kuasa-hukum-uji-penetapan-tersangka-hingga-penyitaan