JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan kepemilikan emas 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar harus dibuktikan oleh penyidik.
Febri mengatakan beban pembuktian ada di penegak hukum.
"Tentu saja sekali lagi kami lebih berharap itu dibuktikan dan di-clear-kan oleh penyidik yang menangangi. Kenapa, karena beban pembuktian itu ada di penegak hukum," ujar Febri dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (4/8/2026).