Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus seorang kopilot maskapai Malaysia Airlines bernama Mohd Saufi bin Othman karena terlibat dalam penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pria berkebangsaan Malaysia tersebut mengaku menerima upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 219,4 juta untuk membawa barang haram tersebut masuk ke wilayah Indonesia.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin, menjelaskan bahwa aksi penyelundupan ini diduga bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh tersangka. Dari pengakuan awal, Mohd Saufi sudah tiga kali melancarkan aksinya, yakni dua kali di Jakarta dan satu kali di daerah lainnya.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah,
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Narkoba #MalaysiaAirlines #Kopilot #Bareskrim #Kriminal #BandaraSoetta #vjlab