Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui unggahan di media sosial pada Senin (3/8/2026) menegaskan perekaman dan penyebarluasan video seseorang tanpa izin untuk kepentingan konten media sosial merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Hal itu disampaikan menanggapi kasus viral content creator yang merekam seorang usher di GIIAS tanpa persetujuan, hingga korban memprotes dan video tersebut akhirnya dihapus.
Habiburokhman menyebut korban dapat menempuh jalur hukum menggunakan UU Hak Cipta, UU TPKS, maupun UU ITE, serta mendorong korban melapor ke Polres Tangerang Selatan.
Sumber: @habiburokhmanjkttimur
Kreatif: Muchammad Chadziq Hanggeni Utomo
Produser: Elizabeth Ayudya
#GIIAS #DPR #Hukum