Koalisi 25 negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump yang dinilai melampaui kewenangan hukum dalam pemberlakuan tarif impor baru secara luas terhadap barang-barang dari 60 negara mitra dagang.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS untuk menentang tarif sebesar 10 persen atau 12,5 persen terhadap banyak barang impor dari sejumlah sektor perekonomian terdampak yang baru-baru ini diberlakukan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Tantri Febrina Maharani Video Editor: Tantri Febrina Maharani Produser: Farid Firdaus