JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI), Juniver Girsang, dan Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia, Maqdir Ismail, memberikan sejumlah catatan saat rapat DPR membahas RUU Perampasan Aset.
“Yang sekarang cukup sering terjadi bahwa perampasan atau penyitaan barang-barang dilakukan di luar cara-cara seperti ini. Hanya diduga bahwa ini hasil kejahatan, maka harta orang akan dirampas begitu saja. Ini saya kira perlu dipikirkan,” ujar Maqdir saat rapat DPR pada Senin (3/8/2026).
Sementara itu, Juniver mengingatkan DPR agar berhati-hati dalam menyusun RUU Perampasan Aset agar tidak menjadi alat untuk menghabisi lawan politik.