KOMPAS.TV – Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (3/8/2026). Dalam persidangan, Polda Metro Jaya selaku pihak termohon menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hendri Jayadi, sebagai ahli untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pemberian ganti rugi dalam proses pidana.
Di hadapan majelis hakim, Hendri Jayadi menjelaskan bahwa ganti rugi dalam proses pidana dapat diberikan apabila terdapat tindakan aparat yang bertentangan dengan hukum atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pemberian ganti rugi harus melalui mekanisme hukum yang berlaku dan dinilai berdasarkan parameter yang ditentukan dalam persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan keterangan ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya justru lebih banyak menguatkan dalil permohonan yang diajukan pihaknya. Menurutnya, sejumlah keterangan ahli sejalan dengan dasar hukum yang digunakan dalam permohonan praperadilan Roy Suryo sehingga dinilai melemahkan argumentasi hukum yang dibangun oleh Polda Metro Jaya.
#roysuryo #praperadilan #poldametrojaya #pnjakartaselatan #hukum #kompastv
Baca Juga Roy Suryo Jika Tuntutan Ganti Rugi Dikabulkan Hakim Praperadilan: Salurkan kepada yang Berhak di https://www.kompas.tv/nasional/683689/roy-suryo-jika-tuntutan-ganti-rugi-dikabulkan-hakim-praperadilan-salurkan-kepada-yang-berhak
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/683695/praperadilan-roy-suryo-jilid-3-di-pn-jaksel-ahli-polda-metro-jaya-bahas-ganti-rugi-kompas-petang