BANGKALAN, KOMPAS.TV - Seorang pemuda asal Bangkalan, Jawa Timur, divonis empat bulan penjara usai terbukti mencuri uang Rp5 ribu. Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak melakukan banding.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, terdakwa terbukti mencuri uang Rp5 ribu dan menjatuhkan vonis empat bulan penjara.
Pencurian dilakukan terdakwa dengan cara membobol jok sepeda motor dan mencuri tas korban yang berisi uang Rp5 ribu
Meski nilai uang yang dicuri sangat kecil, korban mengalami kerugian Rp1 juta akibat jok motornya rusak.
Terdakwa pun mengakui perbuatannya dan menerima vonis hakim.
Baca Juga Spesialis Pencuri Solar Truk di Makassar Dibekuk, Polisi Sita 37 Liter Solar di https://www.kompas.tv/regional/683529/spesialis-pencuri-solar-truk-di-makassar-dibekuk-polisi-sita-37-liter-solar
#pencuri #vonis #penjara
_
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/683690/pemuda-bangkalan-divonis-4-bulan-penjara-usai-terbukti-curi-uang-rp5-000