:

Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara Usai Terbukti Curi Uang Rp5.000

3 minggu lalu

BANGKALAN, KOMPAS.TV - Seorang pemuda asal Bangkalan, Jawa Timur, divonis empat bulan penjara usai terbukti mencuri uang Rp5 ribu. Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak melakukan banding.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, terdakwa terbukti mencuri uang Rp5 ribu dan menjatuhkan vonis empat bulan penjara.

Pencurian dilakukan terdakwa dengan cara membobol jok sepeda motor dan mencuri tas korban yang berisi uang Rp5 ribu 

Meski nilai uang yang dicuri sangat kecil, korban mengalami kerugian Rp1 juta akibat jok motornya rusak.

Terdakwa pun mengakui perbuatannya dan menerima vonis hakim.

Baca Juga Spesialis Pencuri Solar Truk di Makassar Dibekuk, Polisi Sita 37 Liter Solar di https://www.kompas.tv/regional/683529/spesialis-pencuri-solar-truk-di-makassar-dibekuk-polisi-sita-37-liter-solar

#pencuri #vonis #penjara

_


Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/683690/pemuda-bangkalan-divonis-4-bulan-penjara-usai-terbukti-curi-uang-rp5-000

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke