:

Cara Perbaiki Nama di KTP yang Salah Ketik, Tanpa Sidang Pengadilan

4 minggu lalu

Setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk mengubah atau memperbaiki data nama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Namun, mekanisme perbaikannya disesuaikan dengan jenis perubahan yang diajukan oleh pemohon.

Untuk kesalahan teknis seperti salah ketik atau kekeliruan redaksional sederhana, proses koreksi dapat dilakukan secara langsung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. 

Lalu, bagaimana caranya?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Produser: Farid Firdaus

Musik: A New Orleans Crawfish Boil - Unicorn Heads

#Edukasi #Tips #CaraPerbaikiNamaKTP #SyaratGantiNamaKTP #PengadilanNegeri #KoreksiDataKTP #evergreenlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke