Setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak untuk mengubah atau memperbaiki data nama pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Namun, mekanisme perbaikannya disesuaikan dengan jenis perubahan yang diajukan oleh pemohon.
Untuk kesalahan teknis seperti salah ketik atau kekeliruan redaksional sederhana, proses koreksi dapat dilakukan secara langsung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.