JAKARTA, KOMPASTV - Pengadilan Tinggi Jakarta akan mulai memeriksa permohonan banding Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 5 Agustus.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan pihaknya akan meminta majelis hakim banding memeriksa kembali sejumlah alat bukti yang dinilai belum dipertimbangkan dalam putusan tingkat pertama.
"Besok tanggal 5 akan dimulai proses pemeriksaan permohonan banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Kami akan menyampaikan alat-alat bukti yang krusial dan materil untuk diperiksa kembali," ujar Dodi S. Abdulkadir, Senin (3/8/2026). (timecode 00:18)
Dua bukti yang menjadi sorotan tim hukum Nadiem adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait mekanisme pengendalian kewajaran harga dalam proses pengadaan dan harga pokok produksi (HPP) perusahaan produsen yang dinilai dapat menguji validitas penghitungan kerugian negara.
"Alat bukti ini yaitu adanya Surat Pernyataan Jaminan Mutlak dari seluruh vendor yang dijadikan sebagai syarat utama oleh LKPP untuk kegiatan pengadaan Chromebook. Surat pernyataan ini tidak pernah dimunculkan, padahal para saksi sudah menyampaikan hal ini di muka persidangan dan sudah menunjukkan alat bukti tersebut di hadapan majelis hakim," ujar kuasa hukum Nadiem.
Menurut tim hukum, kedua bukti tersebut penting karena dinilai berkaitan langsung dengan fakta persidangan yang belum dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/683669/nadiem-ajukan-banding-tim-hukum-soroti-dua-bukti-kunci-perkara-chromebook