Sidang praperadilan ketiga Roy Suryo berlangsung sengit saat kuasa hukum Abdul Gafur mengajukan pertanyaan kepada ahli Hendri Jayadi Pandiangan. Ketegangan berawal saat Gafur melontarkan pertanyaan tajam terkait dasar analisis hukum dan independensi ahli dalam menilai keabsahan Tindakan penyidikan serta hak tuntutan ganti kerugian bagi pemohon.
Momen ini berlangsung dalam sidang lanjutan kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026). Abdul Gafur menyoroti putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy Suryo tidak sah karena penyidik dinilai salah menerapkan ketentuan KUHAP.
Menurutnya, putusan tersebut semestinya menjadi dasar penting dalam menilai ada atau tidaknya hak atas ganti rugi. Puncak perdebatan terjadi saat ahli secara mengejutkan mengakui tidak membaca dokumen putusan praperadilan sebelumnya, meskipun dokumen itu telah dibekali oleh pihak penyidik.
Abdul Gafur kemudian mempertanyakan objektivitas keterangan ahli karena dinilai tidak mendasarkan pendapatnya pada pertimbangan hukum dalam putusan pengadilan. Sementara itu, ahli menegaskan dirinya hanya memberikan pendapat normatif berdasarkan Pasal 173 KUHAP dan tidak bermaksud menilai atau mengoreksi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Mau tau gimana rasanya hidup ala "Harvest Moon" di dunia nyata? Yuk, tonton videonya lewat link berikut!
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah
#Hukum #Kriminal ##cclabs ##DailyNews #DebatKuasaHukumvsAhli #KasuIjazahPalsuJokowi #SidangRoySuryo #PraperadilanRoySuryo