Sidang praperadilan ketiga Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Sidang ini merupakan bagian dari permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo setelah status tersangkanya gugur melalui putusan praperadilan sebelumnya.
Dalam persidangan, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta penjelasan kepada ahli hukum pidana Hendri Jayadi Pandiangan mengenai hak ganti rugi bagi tersangka berdasarkan Pasal 173 KUHAP.
Ahli menjelaskan bahwa hak tersebut tidak hanya berlaku dalam kasus salah tangkap, tetapi juga dapat diajukan apabila penangkapan, penahanan, penuntutan, atau tindakan hukum lainnya dinyatakan tidak sah maupun terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.
Persidangan juga membahas batas kewenangan hakim dalam menafsirkan hukum serta ketentuan besaran ganti rugi yang harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Peristiwa #Viral ##cclabs #RoySuryo #SalahTangkap #IjazahJokowi
Video terkait:
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0