JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo menyentil ahli hukum Hendri Jayadi yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan ketiga kasus ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Roy Suryo mengatakan bahwa ahli tidak seharusnya menggunakan asumsi saat memberikan keterangan di sidang.
"Tidak boleh hanya menggunakan asumsi atau ini pendapat saya. Sebaiknya dia benar-benar netral, tapi kalau kita benar-benar gunakan pendapat dia kita sangat diuntungkan," ujar Roy usai sidang.