:

FULL PANAS! Kubu Roy & Polda Bertubi-tubi Tanya Hukum ke Ahli, Singgung Ganti Rugi-Salah Tangkap

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan praperadilan Roy Suryo kembali memanas ketika kuasa hukum pemohon, Refly Harun dan Abdul Gafur, menguji keterangan ahli Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan pihak Polda.

Momen paling menyita perhatian terjadi saat ahli mengakui dirinya tidak membaca putusan praperadilan sebelumnya, meski putusan tersebut menjadi salah satu dasar utama dalam perkara tuntutan ganti rugi.

Pengakuan itu langsung dipersoalkan Refly Harun yang mempertanyakan dasar pendapat hukum ahli serta independensinya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga FULL! BEI Ungkap Alasan Saham Keluar dan Masuk Indeks Kompas100, LQ45, IDX80-IDX30 | KOMPAS PAGI di https://www.kompas.tv/video/683605/full-bei-ungkap-alasan-saham-keluar-dan-masuk-indeks-kompas100-lq45-idx80-idx30-kompas-pagi

Selain itu, persidangan juga membahas secara mendalam tafsir Pasal 173 KUHAP mengenai hak tersangka untuk menuntut ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah.

Perdebatan mencakup syarat pemberian ganti rugi, status tersangka, biaya advokat, kerugian materiil dan immateriil, hingga batas kewenangan hakim dalam melakukan penemuan hukum (rechtsvinding). 

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/683606/full-panas-kubu-roy-polda-bertubi-tubi-tanya-hukum-ke-ahli-singgung-ganti-rugi-salah-tangkap

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke