JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik yang tergabung dalam Tim 9 Kejaksaan Agung kembali menyita barang bukti baru berupa dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penggeledahan di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Jumat (31/7/2026).
Publik tentu berharap terkumpulnya barang bukti baru dan keterangan para saksi bisa dioptimalkan penyidik secara profesional untuk membuat terang duduk perkara kasusnya dan memperlihatkan secara terbuka apa peran dari eks Jampidsus Febrie Adriansyah sesungguhnya.
Independensi dan profesionalitas penyidik memang menjadi sorotan sejak kasus ini diserahkan penanganannya dari polisi ke kejaksaan, institusi tempat tersangka Febrie Adriansyah berdinas.
Bahkan saat proses penahanan, Febrie sudah mendapatkan perlakuan istimewa.
Bekas kolega di Korps Adhyaksa seakan enggan memakaikan mantan Jampidsus tersebut rompi tahanan layaknya tersangka lain di perkara yang sama.
Apa pun alasannya, perlakuan yang tidak sesuai standar tersebut telah mencederai rasa keadilan publik. Tindakan kontraproduktif semacam ini harus dihentikan dan tidak boleh diulangi lagi.
Penyidik harus lebih profesional dan fokus pada pembuktian pokok perkara.
Setidaknya, saat ini ada tiga pintu masuk dalam pembuktian pokok perkara kasus TPPU yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pertama adalah follow the money. Penyidik harus terus mencari dan membuktikan keterkaitan Febrie Adriansyah dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai dengan total Rp476 miliar saat penggeledahan kemarin.
Kedua, penyidik harus menjadikan Ferry Hongkiriwang yang berstatus saksi sebagai justice collaborator. Karena lewat keterangan Ferry, kasus TPPU yang diduga dilakukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan 2 teman kuliahnya bisa terbongkar.
Ketiga, walaupun penyidikan kasus sudah diserahkan ke kejaksaan, polisi tetap masih punya ruang untuk membantu, yakni dengan mengungkap kematian misterius Sutrimo, kepala rumah tangga eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/683540/tangani-kasus-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-independensi-dan-profesionalitas-kejaksaan-diuji