Seorang pemuda asal Bangkalan, Jawa Timur divonis 4 bulan penjara setelah terbukti mencuri uang Rp5 ribu dengan cara membobol jok sepeda motor di Surabaya.
Meski nilai uang yang dicuri Rp5 ribu, korban tetap mengalami kerugian sekitar Rp1 juta akibat kerusakan pada jok motor dan hilangnya tas miliknya.
Terdakwa menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv
#VODKompasTV