JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim 9 Kejaksaan Agung menggeledah salah satu rumah tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Juli 2026.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama 3 jam, Tim 9 Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai memproses permohonan perlindungan yang diajukan Ferry Hongkiriwang.
Ferry merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan terkait saksi FH, LPSK telah menerima permohonan perlindungan yang saat ini masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan, potensi ancaman, dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan perlindungan yang diperlukan pemohon.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bentuk perlindungan yang diberikan sesuai dengan tingkat ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh saksi dan/atau korban sesuai kebutuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK usai diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penitipan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus menjamin keamanan Ferry.
Hingga kini, Tim 9 Kejaksaan Agung masih melakukan pengembangan pada kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain eks Jampidsus, Tim 9 telah menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka, yakni pengusaha Nurman Herin dan Don Ritto.
Baca Juga Sebelum Meninggal, Sutrimo Sempat Cerita Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sedang Ada Masalah di https://www.kompas.tv/regional/683533/sebelum-meninggal-sutrimo-sempat-cerita-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-sedang-ada-masalah
#eksjampidsus #febrieadriansyah #kejagung #tppu
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/683534/kasus-tppu-kejagung-sita-dokumen-penting-dari-rumah-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-kompas-petang