JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP).
PTUN menguatkan putusan KIP dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada 10 Maret 2026 lalu.
Putusan tersebut dirilis melalui situs resmi SIPP PTUN Jakarta pada Kamis (27/8/2026).