Sejumlah provinsi di Indonesia masih memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor sepanjang Agustus 2026, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan pajak progresif, hingga potongan pokok pajak.
Program pemutihan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang punya tunggakan pajak untuk melunasi kewajibannya dengan biaya lebih ringan. Setidaknya ada delapan provinsi yang menggelar program ini, dengan syarat dan besaran keringanan yang berbeda-beda di tiap daerah. Berikut rangkuman lengkapnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Rr. Lintang Mustikaningrum Narator: Rr. Lintang Mustikaningrum Video Editor: Rr. Lintang Mustikaningrum Produser: Mochamad Sadheli