:

Cara Cetak KTP Rusak atau Hilang di Luar Kota, Ini Syaratnya

1 bulan lalu

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen kependudukan yang dimiliki setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat. KTP berfungsi sebagai identitas resmi penduduk dan menjadi dokumen penting dalam berbagai layanan administrasi, mulai dari membuka rekening bank, mengurus BPJS, membuat paspor dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

KTP pun diperlukan untuk mengakses berbagai layanan publik maupun bantuan pemerintah. Berbeda dengan dokumen identitas lainnya, KTP elektronik memiliki masa berlaku seumur hidup sehingga tidak perlu diperpanjang secara berkala. Karena digunakan dalam jangka waktu yang lama, tidak sedikit KTP yang mengalami kerusakan hingga kasus hilang akibat tercecer, dicuri atau sebab lainnya. Lantas, apakah KTP yang hilang atau rusak bisa dicetak ulang di luar kota atau di luar daerah domisili?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Mau tau gimana rasanya hidup ala "Harvest Moon" di dunia nyata? Yuk, tonton videonya lewat link berikut!
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0

Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah

Musik: Suitcase - Jeremy Black

#Peristiwa #Viral ##cclabs ##DailyNews #evergreenlab #CetakKTPdiLuarKota #SyaratCetakKTPHilang #BisakahCetakKTPdiLuarKota

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke