Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan gratifikasi untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni masih berjalan.
Diketahui, Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby meninggalkan amplop berisi uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) untuk Menhut Raja Juli Antoni, saat audiensi di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026.
Raja Juli melaporkan soal pengembalian amplop itu ke KPK lewat mekanisme pelaporan gratifikasi pada Jumat (3/7/2026) atau setelah penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman berjalan.
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, proses pendalaman terhadap amplop berisi uang SGD untuk Menhut itu masih berjalan.
Taufik menegaskan proses penyidikan masih dilakukan lewat pemanggilan.
Begitu pula dengan verifikasi jumlah uang yang dipungut di KUD serta identifikasi barang bukti hasil penggeledahan.