JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono mengatakan NH diduga turut serta dalam perkara TPPU.
"Dengan pertimbangan dua alat bukti dari tim sembilan menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang. Mulai hari ini akan ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).