KOMPAS.TV - Nekat membobol jok motor demi mencuri dompet di tas berisi uang lima ribu rupiah, seorang pria asal Bangkalan divonis penjara 4 bulan. Pelaku sebelumnya telah meminta restoratif justice ke polisi, namun ditolak.
Seorang pria asal Bangkalan, Jawa Timur, menerima vonis 4 bulan penjara yang dijatuhkan PN Surabaya atas kasus pencurian dengan membobol jok motor.
Pelaku nekat membongkar jok untuk mengambil dompet korban yang ternyata berisi 5 ribu rupiah.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. M Syifak mengakui perbuatannya, membobol jok motor korban di sebuah parkiran kantor ekspedisi.
Meski nilai uang yang dicuri kecil, korban tetap mengalami kerugian sekitar satu juta rupiah akibat jok motor rusak dan hilangnya tas korban.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima vonis hakim sehingga putusan berkekuatan hukum tetap. Masa pidana empat bulan akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. Dengan demikian, terdakwa dijadwalkan bebas pada 12 Agustus mendatang.
#pencuri #bobol #boboljokmotor
Baca Juga Masyarakat Ende Dapat Pelatihan Literasi Digital Melalui Program Bakti E-Community | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/683449/masyarakat-ende-dapat-pelatihan-literasi-digital-melalui-program-bakti-e-community-berita-utama
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/683450/pria-bangkalan-curi-dompet-isi-rp5-ribu-dengan-bobol-jok-motor-divonis-4-bulan-penjara