KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons desakan sejumlah pihak untuk mengambil alih kasus yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
KPK menegaskan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan tetap dilakukan oleh Tim Jaksa Sembilan Kejagung.
Kemungkinan "ambil alih" hanya apabila memenuhi salah satu syarat dari enam poin yang ada di Pasal 10-A Ayat 2 Undang-Undang KPK.