:

Polisi Ungkap Kasus TPPO Jual Bayi di Jambi, Ayah Kandung Jadi Tersangka | BORGOL

2 minggu lalu

JAMBI, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Batanghari, Jambi.

Seorang bayi yang baru berusia 8 bulan diduga dijual oleh ayah kandungnya kepada seorang perempuan.

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut berhasil dibongkar polisi.

Pelaku yang juga merupakan ayah kandung korban telah ditangkap.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu korban yang menyatakan bayinya dijual oleh ayah kandung korban di wilayah Kabupaten Batanghari.

Setelah dilakukan mediasi dengan berbagai pihak, bayi tersebut akhirnya dapat kembali kepada ibu kandungnya.

Saat ini, perkara tersebut ditangani Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Subdit PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Kapolda Jambi menyatakan penyidik telah memeriksa 8 orang saksi.

Hingga kini, pelaku masih ditahan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut.

Baca Juga Pemuda Asal Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara Usai Terbukti Curi Uang Rp5.000 | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/683418/pemuda-asal-bangkalan-divonis-4-bulan-penjara-usai-terbukti-curi-uang-rp5-000-borgol

#tppo #bayidijual #ayahjualanak #kriminal #jambi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/683421/polisi-ungkap-kasus-tppo-jual-bayi-di-jambi-ayah-kandung-jadi-tersangka-borgol

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke