:

Cara Urus KTP Hilang atau Rusak, Tanpa Pengantar dan Tanpa Biaya!

1 bulan lalu

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.

Kini, jika KTP hilang atau rusak, kini proses pengurusannya jauh lebih mudah dan bisa langsung mendatangi kantor dukcapil terdekat.

Namun, ada dua syarat yang berbeda dalam mengurus KTP rusak atau hilang, apa saja?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Fatimah Az Zahra
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Naufal Noorosa Ragadini

#Edukasi #PengurusanKTP #Dukcapil #UrusKTPHilang #UrusKTPRusak #KTPHilang #KTPRusak #SuratKehilangan #evergreenlab

Musik: Follow Fresh Vision - South London HiFi

Artikel terkait: https://kompas.com/tren/read/2026/07/30/080000965/cara-mengurus-ktp-hilang-atau-rusak-2026-tak-perlu-surat-pengantar-rt-dan 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke