Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.
Kini, jika KTP hilang atau rusak, kini proses pengurusannya jauh lebih mudah dan bisa langsung mendatangi kantor dukcapil terdekat.
Namun, ada dua syarat yang berbeda dalam mengurus KTP rusak atau hilang, apa saja?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Fatimah Az Zahra Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa Narator: Muhammad Dava Arrifa Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Naufal Noorosa Ragadini