Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Selain menjadi bukti legal seseorang berhak mengemudikan kendaraan, SIM juga menunjukkan bahwa pemegangnya telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, dan kompetensi berkendara. Dari itu, SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang secara berkala.
Perpanjangan itu bukan sekadar formalitas, melainkan bertujuan memastikan pengemudi tetap layak, sehat, dan memiliki kemampuan mengemudi yang memenuhi standar keselamatan di jalan raya. Pemegang SIM bisa melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir. Namun, apabila masa berlaku telah habis atau melewati tanggal kedaluwarsa, SIM tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus mengikuti proses pembuatan SIM baru.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Mau tau gimana rasanya hidup ala "Harvest Moon" di dunia nyata? Yuk, tonton videonya lewat link berikut!
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0
Penulis: Alicia Diahwahyuningtyas
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah
Musik: Neutral Pulse (AI Generated)
#Peristiwa #Viral ##cclabs ##DailyNews #evergreenlab #PerpanjanganSIM #SIM #MasaBerlakuSIM