JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Bareskrim Polri menangkap seorang pilot maskapai Malaysia Airlines.
Ia tertangkap membawa 26 kilogram ekstasi dan 4 gram sabu saat tiba di Indonesia.
Polisi dan Bea Cukai kini melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkoba ke pilot tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap hasil tes urin pilot tersebut positif narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim menambahkan, pilot berinisial MS itu mengonsumsi tiga jenis narkoba saat menerbangkan pesawat Malaysia Airlines nomor penerbangan MH 727 dari Kuala Lumpur ke Jakarta, Rabu lalu.
Bareskrim pun mengonfirmasi pilot tersebut jadi bagian sindikat internasional.