Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengkonfirmasi perkara Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa telah dilimpahkan dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Pelimpahan perkara itu dilakukan usai majelis hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi dokter Tifa dalam sidang pembacaan putusan sela, Kamis (23/7/2026).
Putusan itu membuat sidang kasus fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi terkait ijazah palsu tidak dilanjut ke agenda pemeriksaan.
Iman berharap, baik dokter Tifa dan Roy Suryo sebagai terlapor maupun pihak pelapor dapat memperoleh kepastian hukum.
Adapun agenda sidang perdana dijadwalkan pada Kamis (6/8/2026).