JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru berinisial NH dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
NH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa total 24 saksi terkait perkara tersebut. Usai ditetapkan sebagai tersangka, NH ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menemui kliennya di Rumah Tahanan KPK. Pertemuan yang berlangsung selama sekitar satu setengah jam tersebut menghasilkan sejumlah temuan dari tim analis kuasa hukum.
Menurut Febri Diansyah, tim kuasa hukum menemukan indikasi pelanggaran hukum acara dalam proses penangkapan dan penahanan Febrie Adriansyah. Temuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan KUHAP baru dan prinsip kehati-hatian, serta akan menjadi bagian dari langkah hukum yang ditempuh tim kuasa hukum.
Simak perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama Jurnalis KompasTV Renata Panggalo dan Juru Kamera Haniel Rivelino.
#kejaksaanagung #febrieadriansyah #tppu #kasushukum #kompastv
Baca Juga Penelusuran Lokasi Kematian Sutrimo, Pekerja Eks Jampidsus Febrie di https://www.kompas.tv/nasional/683299/penelusuran-lokasi-kematian-sutrimo-pekerja-eks-jampidsus-febrie
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/683307/update-menguak-peran-nh-tersangka-baru-kasus-tppu-eks-jampidsus-benarkah-gatekeeper-sapa-malam