JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret eks Jampidsus.
Penyidikan kasus ini masih dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret eks Jampidsus.
Tim penyidik menetapkan seorang berinisial NH sebagai tersangka baru dari hasil pengembangan perkara. Tersangka ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Total 24 orang saksi diperiksa terkait perkara kasus dugaan TPPU eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kuasa hukum eks Jampidsus, yaitu Febri Diansyah, bilang belum memastikan apakah akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dan penahanan eks Jampidsus sebagai tersangka.
Febri bilang saat ini masih fokus untuk membuat perkara kasus TPPU yang disangkakan jaksa kepada eks Jampidsus menjadi jelas.
Sebelumnya kuasa hukum eks Jampidsus juga menyoroti sangkaan jaksa penyidik yang dinilai masih tidak jelas di kasus eks Jampidsus.
Penyidikan terhadap kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih dilakukan oleh Tim 9 Kejagung.
Kejagung memeriksa 8 orang sebagai saksi untuk tersangka Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyebut ada 11 saksi yang dipanggil dalam pemeriksaan ini, namun yang hadir dalam pemeriksaan hanya 8 saksi. Salah satunya adalah Ferry Yanto Hongkiriwang.
Nama Ferry sebelumnya juga pernah disebut oleh kuasa hukum tersangka Don Ritto, yang bilang jika Ferry sebagai sumber masalah di kasus dugaan korupsi PT Asabri dan TPPU yang menyeret nama eks Jampidsus dan Don Ritto.
Baca Juga Kuasa Hukum Dokter Tifa Janjikan Kejutan di Sidang Perdana di PN Jakarta Timur | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/683293/kuasa-hukum-dokter-tifa-janjikan-kejutan-di-sidang-perdana-di-pn-jakarta-timur-kompas-petang
#febrieadriansyah #eksjampidsus #kejagung #tppu
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/683298/eks-jampidsus-febrie-belum-berencana-ajukan-praperadilan-terkait-penahanan-penetapan-tersangka