JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN.
Permohonan Nomor 40 yang diajukan oleh mahasiswa mempersoalkan keterbatasan fasilitas pendidikan akibat anggaran pendidikan dialokasikan untuk program MBG.
Pemohon menilai anggaran BGN meningkat dan diambil dari pos pendidikan, sekitar sepertiga dari anggaran pendidikan nasional.
Putusan MK yang meminta anggaran MBG dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan harus dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah putusan dibacakan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, bilang pemerintah akan mempelajari putusan MK yang memisahkan anggaran program MBG dari dana pendidikan.
Hal ini disampaikan Pras saat dalam gerbong KA Nusantara Explorer saat melintasi kawasan Tegal, Jawa Tengah.