Kejaksaan Agung resmi mengantongi minimal dua alat bukti sah untuk menetapkan dan menahan tersangka berinisial FA, Kamis (30/7/2026).
Jamwas Kejaksaan Agung Rudi Margono mengonfirmasi bahwa penetapan status hukum terhadap NH dilakukan setelah tim penyidik menilai kecukupan alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Rudi dalam keterangan resminya kepada awak media.
Diketahui, Nurman Herin dan Febrie Adriansyah merupakan teman dekat sejak lama. Keduanya adalah alumni dari almamater yang sama, yaitu Fakultas Hukum Universitas Jambi (Febrie angkatan 1986 dan Nurman angkatan 1987).
Nurman (seorang pengusaha swasta) diduga menjadi orang kepercayaan Febrie Adriansyah. Dalam lingkaran penyidikan, ia disebut-sebut berperan sebagai gatekeeper (penjaga gerbang) atau perantara jaringan bisnis yang berhubungan dengan penanganan perkara di Kejaksaan.
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Abba Gabrillin
#politik #febrieadriansyah #mantanjampidsus #tppu #kejaksaanagung #vjlab