Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya.
Menurutnya, BGN sebagai lembaga pelaksana akan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
"Terkait keputusan MK, ya kami adalah lembaga pemerintah operasional. Kami melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah," ujar Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Sudaryono menjelaskan, kebijakan lanjutan terkait skema penganggaran akan menjadi kewenangan pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran.
Sementara itu, BGN memastikan program MBG yang telah berjalan tetap dilaksanakan dengan optimal sesuai tugas yang diemban.
Selain menanggapi putusan MK, Sudaryono juga mengungkapkan BGN tengah memprioritaskan perluasan program MBG di wilayah 3T dan daerah dengan angka stunting tinggi.
Proses sinkronisasi data bersama Kementerian Kesehatan terus dilakukan agar penyaluran program lebih tepat sasaran, termasuk di Papua, Nusa Tenggara Timur, serta sejumlah kabupaten di Pulau Jawa.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#MakanBergiziGratis #BadanGiziNasional #MahkamahKonstitusi #Sudaryono #vjlab