:

Tanggapan Kepala BGN soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan

1 minggu lalu

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya. 


Menurutnya, BGN sebagai lembaga pelaksana akan mengikuti setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah.


"Terkait keputusan MK, ya kami adalah lembaga pemerintah operasional. Kami melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah," ujar Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).


Sudaryono menjelaskan, kebijakan lanjutan terkait skema penganggaran akan menjadi kewenangan pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran. 


Sementara itu, BGN memastikan program MBG yang telah berjalan tetap dilaksanakan dengan optimal sesuai tugas yang diemban.


Selain menanggapi putusan MK, Sudaryono juga mengungkapkan BGN tengah memprioritaskan perluasan program MBG di wilayah 3T dan daerah dengan angka stunting tinggi. 


Proses sinkronisasi data bersama Kementerian Kesehatan terus dilakukan agar penyaluran program lebih tepat sasaran, termasuk di Papua, Nusa Tenggara Timur, serta sejumlah kabupaten di Pulau Jawa.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Cynthia Lova

Video Editor: Cynthia Lova

Video jurnalis: Cynthia Lova

Produser: Abba Gabrillin


#MakanBergiziGratis #BadanGiziNasional #MahkamahKonstitusi #Sudaryono #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke