Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Bareskrim Polri menangkap seorang pilot maskapai Malaysia Airlines di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 29 Juli 2026.
Petugas menyita barang bukti berupa 26 kilogram ekstasi dan 4 kilogram sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ekstasi tersebut diduga akan diedarkan di Indonesia, sementara sabu diduga untuk digunakan secara pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV